PURUK CAHU – Mulai kemarin, Sabtu (20/04/2024) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Murung Raya (Mura) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menyebarluaskan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku Tindak Pidana Penipuan.
Informasi penyebarluasan terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diperoleh langsung awak media melalui pesan Media Sosial (Medsos) milik Polres Kab. Mura pada pagi ini, Minggu (21/04/2024).
Di dalam pesan melalui Medsosnya pihak Polres Kab. Mura menghimbau kepada masyarakat yang menjumpai atau melihat DPO tersebut agar segera menghubungi pihaknya.
“Bagi masyarakat yang menjumpai atau melihat dan mengetahui langsung keberadaan DPO ini, di mohon segera menghubungi ke nomor 081253187330,” melalui pesan Medsos Polres Kab. Mura.
Saat dimintai langsung tanggapannya oleh awak media kepada salah satu masyarakat di Kota Puruk Cahu Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung terkait dengan penyebarluasan DPO tersebut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pihak Polres Kab. Mura yang selalu memberikan rasa aman dan nyaman ditengah – tengah masyarakat.
“Terima kasih kepada pihak Kepolisian yang hadir selalu dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Wilayah Hukumnya. Salah satunya ialah memberikan informasi terkait dengan Daftar Pencarian Orang atau DPO tersebut,” ungkapnya. (F55/Red)