PURUK CAHU – Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan DeklarasiNetralitas di Aula Cahai Ondhui Tingang, Jumat (27/9). Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, KepalaPerangkat Daerah terkait, KPU, Bawaslu, Kepala Desa, Lurah, serta Camat se-Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kab.Mura, Elides Jena, mengingatkan pentingnya netralitas bagi Kepala Desa dan Lurah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, KepalaDesa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaranterhadap aturan ini dapat berakibat pada pemberhentian darijabatan,”kata Elides.
ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif mendorongmasyarakat menggunakan hak suaranya. Ia menekankanpentingnya menghindari berita hoaks, politisasi SARA, dan praktik politik uang yang dapat merusak jalannya demokrasi.
“Mari, kita bersama menjaga pelaksanaan Pilkada tahun 2024 inidengan damai, sejuk dan aman,” ungkapnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihakterkait memahami dan mematuhi aturan yang berlaku selamaproses Pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Mura, Hermon, juga menggarisbawahi perlunya kerja sama antara aparatPemerintahan dan masyarakat untuk menjaga integritas Pilkada.
“Kita harus menciptakan suasana aman dan damai dalampelaksanaan Pilkada ini,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada seluruh jajaran yang hadir agar dapatmeningkatkan kesadaran dan komitmen semua pihak untukmenyukseskan Pilkada Murung Raya 2024 dengan integritas dan transparansi. Keberhasilan pemilu nanti akan sangat bergantungpada keterlibatan aktif masyarakat serta netralitas para pemimpin daerah.David









