PURUK CAHU – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja tentu harus menjadi acuan yang dapat dipenuhi dan diterapkan bagi setiap investor yang berinvestasi di Kabupaten Murung Raya. Baik itu perusahaan tambang maupun perusahaan kayu.
Anggota DPRD Murung Raya, Imanuddin mengatakan, salah satu kewajiban dari setiap perusahaan untuk dapat memenuhi hak karyawan, salah satunya keselamatan dan kesehatan pekerja atau (K3).
“Jangan sampai kelalaian dalam penerapan K3 terjadi di wilayah kerja, karena K3 merupakan kewajiban perusahaan,” terangnya, Jum’at (22/10).
Apalagi, terang politisi PKS ini, dalam orientasi bisnis untuk meraup keuntungan merupakan bagian penting dalam investasi. Namun, wajib di imbangi dalam hal perhatian investor seperti keselamatan dan kesehatan karyawan.
Ia menegaskan bahwa penerapan K3 bukan hanya dalam lingkungan kerja perusahan, namun juga dalam lingkungan tempat tinggal para karyawan yang dipekerjakan.
Selain itu, kata dia,bukan hanya menjamin tentang keselamatan dalam bekerja. Juga pemberian tempat tinggal yang layak juga harus diperhatikan pada area perusahaan setempat.
“Penyediaan tempat tinggal yang layak dan hak-hak lainnya sesuai aturan pemerintah tersebut merupakan bentuk dari keseriusan dari para investor dalam berinvestasi di wilayah Murung Raya,”pungkasnya.David