Empat pria ditangkap usai menipu agen BRILink di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur. Satu dari empat pelaku merupakan residivis.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing membenarkan adanya kasus serta penangkapan tersebut.
“Benar, peristiwa itu menjelang siang tadi di Desa Ratna Daya. Ada 4 pelaku kami amankan,” katanya , Selasa (31/10/2023).
Adapun identitas para pelaku yakni Kukuh Ananda (22), Aris Winarko (40), Anton Eko Nugroho (31), serta Tegar Fahmi Alimillah (25). Satu dari empat pelaku merupakan seorang residivis.
“Dari hasil pemeriksaan serta data yang kami miliki satu pelaku ini seorang residivis atas nama Kukuh Ananda,” jelas Johanes.
Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara berpura-pura ingin meminta transfer ke rekening yang telah ditentukan. Kemudian para pelaku berpura-pura mengambil uang tunai yang disimpan di dalam mobil.
“Mereka datang ke korban yakni agen BRILink, kemudian mereka berpura-pura meminta transfer ke rekening yang telah mereka tentukan. Saat uang telah ditransfer, mereka berdalih akan mengambil uang tunai terlebih dahulu di dalam mobil. Setelah itu melarikan diri,” imbuhnya.
Para pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver bernomor polisi B 2964 BZR. Menyadari hal itu, korban langsung berteriak. Karena para pelaku tak terkejar, korban pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
“Iya korban melaporkan peristiwa itu. Kami langsung melakukan pengejaran dengan bekal keterangan korban serta rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” tandasnya.
Meski begitu, Johanes belum menjelaskan berapa besar kerugian atas peristiwa penipuan tersebut.
Sumber : https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7011902/modus-pura-pura-transfer-4-pria-di-lampung-timur-tipu-agen-bank